Dana BOS Dipakai Judi Online
Reporter: Dendi Romi|
Editor: Dendi Romi|
Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.
"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan.
Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Jakarta - Indonesia Police Watch, (IPW) meminta Tim Khusus Polri menjelaskan keterlibatan nama RBT dan Yoga Susilo dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303.
Sekaligus membongkar peranannya, menyusul terungkapnya pemakaian private jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kaitan temuan uang Rp 155 triliun oleh PPATK dari judi online.
Pasalnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui pada 11 Juli 2022, diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Briptu Josua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut.
Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifaizal Samual Bripd Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT.
"IPW mencium aroma amis keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303. Lantaran, selain RBT, nama Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers tertulis, Senin, 19 September 2022.
Menurut Sugeng, nama RBT alias Bong alias Robert Priantono Bonosusatya, dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
Almarhum Ketua Presidium IPW Neta S Pane pada Juli 2020 sudah pernah meminta kepada Tim Satgasus Merah Putih Polri untuk segera bertindak membubarkan guna menjaga marwah Merah Putih.
“Satgasus Merah Putih yang selama ini sigap memburu bandar narkoba, tapi impoten dalam memberangus bandar judi online,” ujar Neta Pane ketika itu.
Dengan kenyataan ini, apa yang dinyatakan Neta S Pane itu adalah benar adanya, dimana terbukti Konsorsium Judi Online selama ini dilindungi oleh Satgas Merah Putih.
Ferdy Sambo Masih Punya Power, Diduga Ada Keterlibatan Kakak Asuh Pensiunan Polri
Sebab, Robert Priantono Bonosusatya adalah Direktur Utama PT Robust Buana Tunggal. Satu afiliasi dengan PT MMS Group Indonesia, PT Mahaguna Bara Sukses, PT Graha Cipta Pesona Indah, dan PT Pakarti Putra Sang Fajar.
IPW kata Sugeng, berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika terbang ke Jambi pada 11 Juli 2022, yakni tipe Jet T7-JAB.
Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh Andrew Hidayat, Bos PT MMS Group Indonesia, yang juga mantan narapidana kasus korupsi dan Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali.
Seperti diketahui Andrew Hidayat dan Yoga Susilo adalah pemilik Hotel Pullman Bali. Karenanya, Timsus bentukan Kapolri perlu menelusuri hubungan tali temali antara Kaisar Sambo, dana judi online sebesar Rp 155 triliun milik Konsorsium 303, dengan RBT dan Yoga Susilo dalam kaitan pemberian dukungan kepada pencalonan capres tertentu pada 2024 dimana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya.
Menurut IPW, tidak ada alasan bagi Timsus Polri atau Bareskrim Polri untuk tidak memproses hukum judi online kelompok Konsorsium 303 dengan transaksi sebesar Rp 155 triliun yang sudah dijejaki oleh PPATK. Termasuk memeriksa RBT dan Yoga Susilo dalam kedudukannya sebagai terduga tokoh bandar judi besar online.
"Utamanya, saat Polri melakukan bersih-bersih di internalnya, aliran dana dari judi online yang masuk ke anggota-anggota Polri harus dibongkar secara terang benderang," katanya.
IPW lalu mengimbau Presiden Joko Widodo untuk serius memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses hukum temuan aliran dana Rp 155 triliun dari judi online.
Sekaligus membongkar peran Irjen Ferdy Sambo saat menjadi Kasatgassus Merah Putih serta penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat privat jet oleh Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dkk yang adalah tindak pidana korupsi.
"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," tukas dia. []